Microsoft dan Polda Metro Jaya Sepakat soal "Software" Bajakan

G+


Dunianews.com, Guna memerangi peredaran software bajakan, Microsoft Indonesia menandatangani nota kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mendorong kesadaran dan perlindungan keamanan dunia maya bagi konsumen dan pelaku bisnis.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta No 28/2014 yang mengatur bahwa Pemerintah Indonesia harus melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan software bajakan.

"Kejahatan dunia maya dan serangan malware telah menjadi perhatian utama masyarakat, data  pribadi dan organisasi banyak yang dibajak sehari-hari, dimanipulasi bahkan hilang sama sekali," ujar Komisaris Besar Budi Widjanarko, Direktur Binmas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

"Kami berkomitmen membantu masyarakat dan institusi untuk semakin sadar akan pentingnya keamanan online, salah satunya adalah dengan menggunakan software asli," imbuh Budi.

Sementara Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro mengatakan, jika Undang-undang Hak Cipta tersebut dilakukan dengan baik, maka bisa membantu masyarakat melakukan kegiatan produktif dengan aman.

"Itu tujuan utama Microsoft, melindungi konsumen baik di DKI maupun di seluruh Indonesia," demikian kata Andreas.

Implementasi dari penandatanganan MoU antara Polda Metro Jaya dan Microsoft di antaranya adalah edukasi ke masyarakat tentang pentingnga hak atas kekayaan intelektual (HAKI) melalui publikasi di media cetak/elektronik, atau memberikan pemahaman dan kesadaran yang bekerja sama dengan institusi pendidikan atau LSM.

Microsoft juga akan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang keamanan dunia cyber dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan software asli.

Sumber : Kompas.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment